VIDEO KAWASAN 3 IN 1 AKAN DIHAPUSMENJADI ROAD PRICING | Tujuan Pemerintah Menerapkan Kebijakan Road Pricing

Saturday, January 28, 2012

Youtube Kebijakan Road Pricing Untuk Kawasan 3 in 1VIDEO KAWASAN 3 IN 1 AKAN DIHAPUSMENJADI ROAD PRICING | Tujuan Pemerintah Menerapkan Kebijakan Road Pricing. Pemberlakuan three in one atau kewajiban bagi kendaraan mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan di Jakarta akan dihapus. Sebab, kebijakan itu dianggap tidak menyumbang banyak pemasukan kepada negara. VIDEO IDENTITAS PEMILIK XENIA MAUT TUGU TANI DITEMUKAN TERBARU | Afriyani dan Pemilik Xenia Maut Menjadi Sorotan Media  dan  VIDEO AKSI PEMBELA HAK PEJALAN KAKI | Ibu Pembela Hak Pejalan Kaki Panen Dukungan

“Kami sudah memasukkannya ke dalam Undang-undang No 22 tentang Lalu Lintas. Jadi, penghapusan ini memang memungkinkan dilakukan,” kata Bambang S Ervan Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Senin 10 Mei 2010.

Bambang menjelaskan penghapusan three in one bertujuan untuk mengubah sistem pembatasan jalur lalu lintas padat. Sebagai gantinya akan diterapkan road pricing yang kini Rencana Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sedang dibahas di tingkat pemerintah pusat.

Dengan kebijakan road pricing, kata dia, setiap mobil berpenumpang kurang atau lebih dari tiga orang yang masuk ke kawasan yang selama ini diberlakukan three in one, maka wajib membayar biaya retribusi.

“Mengenai besaran retribusi, terus apakah nanti pengenaan retribusinya menggunakan elektronik, ERP (electronic road pricing) atau apa namanya, itu nanti terserah pelaksananya,” kata Bambang.

Yang melaksanakan kebijakan baru ini, kata Bambang, nanti adalah Gubernur Jakarta Fauzi Bowo.

Adapun dasar kebijakan road pricing ini adalah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Dengan adanya retribusi, berarti akan ada pemasukan. Nah, nanti harus dikembalikan lagi untuk peningkatan pelayanan angkutan umum. Bukan untuk kepentingan lain,” kata Bambang.

Seperti diketahui, kawasan three in one di Jakarta diberlakukan setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.00 – 10.00 dan pukul 16.00 – 19.00. Aturan ini tidak berlaku Sabtu dan Minggu serta libur nasional.

Di Jakarta, sekarang ini terdapat sepuluh kawasan three in one. Yakni Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said.

Informasi Kawasan 3 in 1

3 in 1 dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 19.00 WIB

Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit tiga orang penumpang untuk setiap kendaraan pada ruas jalan tertentu Di Jakarta.

Dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003, diberlakukan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang per kendaraan.

Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Kamis 26 November 2009, kawasan 3 in 1 berlaku disepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.

2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat.

3. Jalan MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat.

4. Jalan Medan Merdeka Barat.

5. Jalan Majapahit.

6. Jalan Gajah Mada.

7. Jalan Pintu Besar Selatan.

8. Jalan Pintu Besar Utara.

9. Jalan Hayam Wuruk.

10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda ( Balai Sidang Senayan ) sampai dengan persimpangan Jalan HR. Rasuna Said - Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagi berikut :

1. Jalan Sisimangaraja.
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan MH. Thamrin.

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri :

1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan Majapahit.
3. Jalan Gajah Mada.
4. Jalan Hayam Wuruk.
5. Jalan Pintu Besar Selatan.
6. Jalan Pintu Besar Utara.
Vivanews

VIDEO KAWASAN 3 IN 1 AKAN DIHAPUSMENJADI ROAD PRICING, Tujuan Pemerintah Menerapkan Kebijakan Road Pricing, Youtube Kebijakan Road Pricing Di Kawasan 3 in 1, Foto Kawasan 3 in 1, Alasan Pemerintah Menerapkan Kebijakan Road Pricing, Info Kawasan 3in1, Road Pricing Terbaru, Jalur Kawasan 3 in 1,

Get paid To Promote at any Location

Read more...

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

Popular Posts

  © Blogger template by Ourblogtemplates.com 2011-2012

Back to TOP