FOTO PEMBUNUH RAAFI AGA DINONAKTIFKAN SEMENTARA DARI CLUB 234 SC Febri Pelaku Penusukan Raafi Dinonaktifkan Sambil Menunggu Keputusan pengadilan
Monday, December 12, 2011
Sekretaris Jenderal 234 SC Nasional Bambang Ismuyono mengatakan, dinonaktifkan Febri dari keanggotaan sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
"Sher Mohammad Febri memang anggota dan fungsioner organisasi 234 SC. Tapi selama proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Febri, maka pimpinan pusat 234 SC mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara dari keanggotaan," ujar Bambang dalam jumpa pers di Score Citos, Jakarta Selatan, Senin malam 12 Desember 2011.
234 SC, kata Bambang, akan mendukung semua proses hukum disetiap tahap pemeriksaan terhadap kasus tersebut secara adil, dan benar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu juga, 234 SC mengajak kepada semua pihak untuk membantu dan memberikan kontribusi kepada pihak aparat penegak hukum serta menghargai jalannya proses hukum agar kasus tersebut bisa terungkap.
Di kesempatan yang sama, Bambang mengutarakan bela sungkawa terhadap meninggalnya Raafi Aga Winasya Benjamin. Dirinya juga menegaskan organisasi 234 SC tidak terkait dengan peristiwa yang terjadi pada malam itu.
"Organisasi 234 SC tidak pernah mengadakan acara atau kegiatan di Shy Rooftop, Kemang," jelas Bambang.
Bambang juga menegaskan, dalam hal ini hanya Febri anggota dari 234 SC, sedangkan Robi Hatim, Toga, Fajar, Abel, Helmi bukan termasuk dalam keanggotaan 234 SC. Hal itu berdasarkan laporan dari setiap korwil yang telah mengecek keanggotaanya masing-masing.
"Mereka mengaku sebagai anggota dari Jakarta Pusat, benar mereka sering ikut dengan rekan-rekan kami di korwil Jakarta Pusat akan tetapi mereka belum teregistrasi, dalam istilah organisasi, mereka hanya partisipan. Kami ada bukti-buktinya," kata dia.
Khusus untuk Robbie Hatim, memang pernah menjabat menjadi fungsioner di korwil Jakarta Pusat, akan tetapi ada masalah internal dari korwil Jakarta Pusat, Robbie dinyatakan keluar dari organisasi karena tidak aktif dari organisasi. Dan itu sudah kami pertanggungjawabkan karena ada surat resminya.
"Karena tidak aktif dalam setiap kegaiatan organisasi, beliau menyatakan mundur dari pengurusannya sejak Februari 2011 dan beliau sudah tidak aktif kembali. Pengurus Korwil Jakarta Pusat resmi mengeluarkan dari keanggotaan kami sejak Agustus 2011," tandas Bambang.
Seperti diketahui, Dalam kasus pembunuhan Raafi itu, ada tujuh tersangka yang diamankan aparat kepolisian yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.
Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman
maksimal 7 tahun penjara.vivanews.com
PEMBUNUH RAAFI AGA DINONAKTIFKAN SEMENTARA DARI CLUB 234 SC, Febri Pelaku Penusukan Raafi Dinonaktifkan Sambil Menunggu Keputusan pengadilan, Pelat Lemashan Bukan Wewenang Polisi, Rekontruksi Pembunuhan Raafi Dilanjut Ke Depok, Rekontruksi Pembunuhan Raafi Butuh Waktu 5 Jam, Foto Febri Pelaku Penusukan Raafi, Youtube Febri Pelaku Penusukan Raafi, Video Febri Pelaku Penusukan Raafi, Motif Febri Pelaku Penusukan Raafi, Alasan Febri Pelaku Penusukan Raafi
0 comments:
Post a Comment