LAPANGAN PEKERJAAN BAGI PENDERITA HIV AIDS Pemprov DKI Jakarta Menjamin Lapangan Pekerjaan Untuk Penderita HIV Aids
Friday, December 16, 2011
“Ancaman sanksi denda Rp500 juta diberikan bagi perusahaan yang menutup pintu bagi kelompok masyarakat tersebut.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda No 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar dalam siaran persnya di Jakarta.
Aturan tersebut, kata Deded, merupakan menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta terhadap persamaan hak bagi warganya. Tidak terkecuali hak mendapat pekerjaan yang layak bagi ODHA.
Dia menambahkan, DKI Jakarta selama ini cukup konsen terhadap persoalan HIV/AIDS. Berkat upaya keras Pemerintah berhasil menekan jumlah penderita HIV/AIDS serta penularannya. Hal ini juga berbuah penghargaan yang diberikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sebagai Pembina Terbaik Tingkat Nasional Bidang pembinaan warga yang terinfeksi HIV/AIDS.
Atas penghargaan itu, Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo berjanji akan terus bekerja keras untuk menyosialisasikan strategi penanggulangan HIV/AIDS kepada masyarakat.
Di Jakarta sendiri, sambung dia, sudah terdapat 85 rumah sakit yang siap melayani ODHA secara gratis jika pasien yang bersangkutan memiliki kartu JPK-Gakin dan SKTM. Selain itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga telah memiliki alat tes pendeteksi HIV di 44 puskesmas kecamatan, 54 rumah sakit swasta, dan 6 rumah sakit umum daerah (RSUD).okezone.com
LAPANGAN PEKERJAAN BAGI PENDERITA HIV AIDS SEGERA DIBUKA, Pemprov DKI Jakarta Menjamin Lapangan Pekerjaan Untuk Penderita HIV Aids, Tokoh Agama Dihimbau Sosialisasi Soal HIV/AIDS, Penderita AIDS Terbesar Dari Kalangan Pebisnis, Penularan HIV/AIDS Bergeser, Siswa Sekolah Bisa Menular.
0 comments:
Post a Comment